Narsono Son
Narsono Son
  • Feb 5, 2021
  • 678

Peninjauan Kerja Komisi A DPR-D Cilacap Sosialisasikan Hukum Pada Ormas dan LSM Kecamatan Jeruklegi

Peninjauan Kerja Komisi A DPR-D Cilacap Sosialisasikan Hukum Pada Ormas dan LSM Kecamatan Jeruklegi
Komisi A DPRD Cilacap Saat berikan Sosialisasi pada Ormas dan LSM di Kecamatan Jeruklegi

CILACAP - Rosikin Selaku Camat Jeruklegi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Kunjungan Kerja dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Cilacap kepada Organisasi Masyarakat Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM yang ada di kecamatan Jeruklegi, Jum'at Pagi (05/02/2021) 09:30 Wib.

Dalam sambutanya Rosikin Camat jeruklegi menyampaikan untuk undangan pada kesempatan yang dilaksanakan secara terbatas mengingat masih di masa pandemi.

"Mohon maaf kami batasi undangan Ormas dan LSM tentang kegiatan Sosialisasi Hukum oleh Komisi A DPRD Cilacap, karena Covid 19."Ungkap Rosikin Camat Jeruklegi.

Mitra Patriasmoro SE selaku ketua dari Komisi A DPR - D Cilacap, dalam kesempatanya untuk pembinaan Ormas dan LSM dijeruk legi bukan hanya di jeruklegi saja akan tetapi Komisi A DPRD Cilacap melakukan Sosialisasi Hukum di kecamatan lain juga.Ada sekitar 10 kecamatan yang sudah disosialisasikan tentang hal tersebut.Ormas dan LSM yang terdaftar atau tidak sudah ada di ada datanya di Kesbangpol Cilacap. 

"Tujuan Ormas dan LSM jangan keluar dari jalurnya, jangan mencari-cari kesalahan dari pemerintahan Desa, sehingga seolah membuat gaduh, Jika ada penemuan atau informasi dikoordinasikan dengan pihak terkait, dan mencari jalan keluar atau mencari solusi."Kata Mitra Patriasmoro SE Ketua Komisi A DPRD Cilacap.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mitra Patriasmoro SE Ketua Komisi A DPR-D Cilacap, H Ismail Al Hamidi Msi, Suyatno SH, Amelia Rizqi Priyantiaz S.ST MM, Nike Yunita, Minto SH, Ruswanto, Satpol PP Kabupaten Cilacap, Agus mewakili Kesbangpol Cilacap, Rosikin Camat Jeruklegi, AKP Sulimin SH Kapolsek Jeruklegi, Kapten Turyan Danramil Jeruklegi, para Kepala Desa, Ormas PP Pemuda Pancasila, LSM GMBI, BANSER, Tokoh Masyarakat dan Lainya.

Agus Perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol kabupaten Cilacap menjelaskan Kesbangpol merupakan mitra kerja Komisi A DPRD Cilacap, berkaitan tentang keormasan.

Undang-undang nomor 16 tahun 2017, pada prinsipnya mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2  Tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang.

"Salah satu SKPD yang mewadahi semua bentuk Ormas dan LSM di Kabupaten Cilacap adalah Kesbangpol sebagai implemintasinya diatur Perpu nomor tahun 2013 tentang ormas yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, Organisasi Masyarakat adalah alat tujuan melindungi mencerdaskan kehidupan bangsa."Terangnya.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan tetap menerapkan Protokoler kesehatan dengan meperhatikan 3 M menjaga jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan.

Jurnalis Indonesia Satu: SoN

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU